Tetapi kata Fahmi tidak semua hasil musrembang kelurahan sampai kecamatan bisa diakomodir dalam proses pembangunan dikarenakan ada keterbatangan anggaran. ketika tidak terakomidir kegiatan tersebut maka adanya saluran atau kanal selanjutnya.
Kanal kedua ini yakni Aspirasi DPRD Kota Sukabumi. Dimana aspirasi itu diserap oleh anggota DPRD Kota Sukabumi saat mengundang warga masyarakat menyerap keluhan saran dan masukan yang berhubungan dengan pembangunan melalui Reses Anggota DPRD Kota SUkabumi.
“Harapannya, yang tidak masuk musrembang bisa terakomidir oleh dana aspirasi DPRD,” ungkapnya.
Setelah itu, ada juga saluran atau kanal ke tiga yakni, dana kelurahan sedangkan kanal terakhir yakni Program Pemberdayaan Rukun Warga ( P2RW).
Namun untuk tahun ini kata Fahmi dana kelurahan tidak seperti tahun sebelumnnya yang mencapai Rp 360 juta per kelurahan.
“Dulu itu ada nomenklatur dana kelurahan, tahun ini tidak muncul nomenklaturnya. Ada dana kelurahan tapi sifatnya nin fisik karena permsalahan pandemi ini, sehingga tidak bisa memaksimalkan pembangunan fisik di dana kelurahan kali ini,” bebernya. (bal)