SUKABUMI – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) Kota Sukabumi sudah memenuhi target yang sudah ditentukan.
Bahkan target tersebut bisa terselesaikan di triwulan ke III atau menyisakan waktu 3 bulan sampai penghujung tahun 2021.
“Alhamdulillah, bisa dikatakan sejarah kalau target PBB-P2 dan BPHTB bisa dikejar sampai bulan September ini,”ujar Kepala UPT Pengelolan Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andri Suryandi, Selasa (5/10).
Berdasarkan data perolehan PBB-P2 dan BPHTB periode Januari hingga September 2021, mencapai sekitar Rp19 miliar lebih.
Dengan perincian PBB-P2 dari target sebelum perubahan APBD 2021 sebesar Rp8,300,000,000, terealisasai mencapai Rp8,565,693,732. Sedangkan BPHTB dari target Rp8,500,000,000, hingga akhir bulan September mencapai Rp10,878,810,216. “Kalau melihat data tersebut, tentu saja kita sudah memenuhi target, bahkan bisa dikatakan over,”akunya.
Keberhasilan ini kata Andri, tentunya berkat semua kerjasama yang baik. Sebab, tanpa adanya kerjasama tentu saja semua pencapaian tidak akan terpenuhi.
Selain itu juga berbagai kemudahan dalam pembayaran yang diberikan kepada masyarakat. Seperti halnya, bisa membayar pajak lewat lewat mini market, termasuk di market place yang sudah melakukan kerjasama.