“Kami melihat tindakan yang dilakukan sudah cepat, oknum yang bersangkutan sudah dipanggil dan dimintai keterangan juga melibatkan beberapa instansi terkait,” ujarnya.
Adapun untuk sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut, lanjut Budi, tergantung keputusan pimpinan daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sehingga, untuk keputusannya menunggu disposisi dari pimpinan daerah.
“Yang pasti, untuk sanksinya kita menunggu disposisi dari pak Walikota. Kemudian kami pun akan merinci persoalan yang dihadapinya. Jadi, kami tidak bisa sembarang mengeksekusi,” sebutnya.
Pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini, masih kata Budi, pembinaan dan penegakan disiplin dilakukan oleh masing-masing pimpinan instansi. Terkecuali, yang kategorinya berat itu berhadapan dengan PPK.
“Sebenarnya, tidak ada ampun bagi PNS yang menyimpang atau menyalahgunakan wewenang. Apalagi yang kategorinya masuk pada pelanggaran berat,” tegasnya.
Pembinaan tentang kepegawaian, BKPSDM mengklaim sering disampaikan kepada seluruh ASN. Baik dalam bentuk sosialiasi maupun dalam bentuk kegiatan lainnya. Hal itu dilakukan, untuk mengingatkan agar tetap disiplin. “Jelas terus kami sampaikan kepada para PNS agar mereka tetap disiplin serta tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya,” pungkasnya. (upi/e)






