Saat ini NS masih menjalani diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi dalam upaya memperkuat bukti dan untuk mengembangkan kasus ini, apakah tersangka melakukannya seorang diri atau dibantu oleh pihak lain.
Setelah menjalani pemeriksaan, NS langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Setyowati mengatakan NS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.(*)






