BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kab

Oknum Disdukcapil Kena OTT

×

Oknum Disdukcapil Kena OTT

Sebarkan artikel ini

“Kami melakukan OTT terhadap pelaku berinisial DD yang merupakan salah satu pegawai Disdukcapil. Penangkapan ini, hasil dari laporan masyarakat bahwa administrasi kependudukannya masih ditahan serta harus menyerahkan sejumlah uang,” ungkapnya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan melakukan penahanan e-KTP hingga meminta sejumlah uang kepada korban dari mulai Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. “Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini,” imbuhnya.

Bank bjb Tandamata

Polisi menerapkan Undang-undang (UU) No 24 Tahun 2013 atas perubahan UU 2006 tentang administrasi kependudukan Pasal 95 bahwa setiap petugas yang melakukan pungutan terhadap proses dokumen kependudukan dengan ancaman enam tahun penjara. “Dengan adanya oprasi ini, kami harap pelayanan Disdukcapil lebih baik ke depan,” pinta Susatyo.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Sofyan Effendi mengaku, dirinya tak mengetahui akan adanya OTT di dinas yang dipimpinnya tersebut. “Saya baru sekarang mengetahui adanya OTT ini. Dan saya tidak mengetahui adanya pungli,” singkatnya. (cr16/e)