SUKABUMI – Ribuan ojek online (ojol)Sukabumi memenuhi lapangan Suryakencana Kota Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa terkait merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh Komisi V DPR RI.
Diketahui, dalam rencana revisi tersebut anggota Komisi V DPR RI, Nurhayati yang ingin menghapus ojol sebagai transportasi umum. Kemudian massa memprotes RUU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan revisi RUU nomor 29 tahun 2004 tentang Jalan.
Humas komunitas Baraya Online Sukabumi (BOS), Nanu mengungkapkan, pihaknya menolak tegas rencana penghapusan ojol sebagai alat transportasi umum.
Jika RUU menjadi UU, berarti kendaraan roda dua tidak boleh melintas jalan nasional karena wacana yang saya baca di media, hanya roda dua kapasitas 250 cc ke atas yang bisa melintas jalan nasional.
“Sedangkan hampir 99 persen ojol menggunakan kendaraan roda dua di bawah 150 cc. Belum lagi masyarakat yang kesehariannya menggunakan kendaraan roda dua.
Harapan kami para ojol di Sukabumi, perhatikan kesejahteraan kami. Apalagi ojol di Sukabumi yang masih terbilang kurang gacor karena perbandingan user dan driver belum balance. Harusnya lebih ditingkatkan skala orderan,” bebernya, Jumat (28/2).
Sementara itu, Ketua Paguyuban Forum Silaturahmi Online Sukabumi (FOSIL), Hendra Mulyadi. Ia menyebut, para driver ojol menolak keras RUU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang melarang roda dua melintas di jalan nasional.
“Kami juga meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan lagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya, dan khususnya para driver ojol.
Karena aksi tadi bukan aksi dari satu komunitas saja, tapi semua komunitas ojol yang ada di Sukabumi dan menyampaikan aspirasi dari semua ojol yang ada di Sukabumi,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto yang menerima langsung aspirasi para ojol saat aksi mengatakan, bakal segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan para pengemudi online.
“Ya intinya kita akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI agar ditindak lanjuti,” paparnya.
Aggota legislatif dari Fraksi Nasdem ini mengaku secara pribadi menyayangkan stetmen terkait wacana revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga menimbulkan polemik.
“Ya secara pribadi memang saya menyayangkan sekali. Karena, apa yang disampaikan melukai masyarakat luas khususnya saudara kita ojek online.” tambahnya.(upi/t)






