BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Ojol dan Opang Kembali Memanas, Polisi Langsung Mediasi

×

Ojol dan Opang Kembali Memanas, Polisi Langsung Mediasi

Sebarkan artikel ini
ISLAH: Sejumlah Ojol dan Opang usai melakukan mediasi di Polsek Cibadak. Foto : BAMBANG/RADARSUKABUMI

Lanjut Suhardiman, Ojol juga dilarang menggunakan apilikasi online maupun ofline di wilayah Opang, memenuhi batas ketentuan angkutan dan kesepakatan ini berlaku bagi ojek online sejak diterbitkan kesepakatan tersebut. Selain itu juga, apilikasi food tidak standby kecuali mendapatkan order

. “Poin lainnya, batas wilayah Leuwigoong sampai dengan wilayah simpang Cikidang dengan titik pickup dikawasan CIMB dan BRI Cibadak ada Satgas pengawasan di lapangan,” terangnya.

Bank bjb Tandamata

Bagi yang melanggar kesepakatan tersebut, sambung Suhardiman, konsekuensinya yakni denda administrasi sebesar Rp100 ribu. “Poin itu semua sudah disepakati oleh dua belah pihak. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi,” paparnya.

Suhardiman meminta, Ojol dan Opang dapat berdampingan dan tidak melanggar aturan. “Tetaplah berdampingan, karena sama-sama usaha jangan sampai ribut,” tegasnya.

Sementara itu, Opang Cibadak, Sule Sulaeman (42) menuturkan, perjanjian yang dibuat itu merupakan kedua kalinya. Karena yang pertama, ia menilai Ojol sering melanggar kesepakatan dengan mengambil penumpang di wilayah yang tidak boleh atau zona merah yang tertera dalam surat kesepakatan. “Ya, maka dari itu saat ini dibuatkan Satgas sehingga bagi yang melanggar akan kena sanksi,” tuturnya.

Sementara dari perwakilan Ojol, Ujang Suhendi (50) mengaku, meski merasa keberatan dengan surat kesepakatan tersebut, namun pihaknya akan berupaya menaati semua kesepakatan yang sudah ditandatangani.

“Jujur sih keberatan, karena memang banyak titik pengambilan yang asalnya dibolehkan sekarang dilarang, tentu kami merasa semakin sempit. Tetapi kami akan berupaya menaati semua kesepakatan itu, mudah-mudahan lebih baik kedepannya,” pungkasnya. (Bam/d)