Ocel Dicokok Polisi, Miliki Ratusan Butir Tramadol

WARUNGKIARA – NH alias Ocel (22), warga Kampung Puncaksempur, RT 03/12, Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.

Ia diduga melanggar pasal 196 junto pasal 98 (2) (3) dan atau pasal 197 junto 106 (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena terbukti memiliki ratusan butir tramadol.

Bacaan Lainnya

Tertangkapnya Ocel ini, merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.00 WIB pada Selasa (19/12), di kediamannya petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Kami amankan pelaku disebuah rumah tanpa perlawanan. Barang bukti berupa ratusan pil tramadol kami amankan dari tangan pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana kepada Radar Sukabumi, (19/12).

Menurut Jajang, barang bukti yang diamankan itu ialah satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu plastik bening yang berisikan 27 kertas timah merah masing-masing berisikan 2 butir tramadol, satu bungkus kertas timah merah berisikan 4 butir tramadol, satu bungkus kertas timah silver berisikan 2 butir tramadol, satu plastik bening sedang di dalamnya berisikan 215 butir tramadol dan satu plastik bening besar di dalamnya berisikan 497 butir tramadol.

Kepada petugas, Ocel mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan maksud untuk diedarkan kembali. “Kami masih lakukan pengembangan dalam kasus ini,” akunya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi.

Penyidik mengenakan pasal 196 junto pasal 98 (2) (3) dan atau pasal 197 junto 106 (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *