BERITA UTAMAPENDIDIKAN

Negeri-Swasta Berebut di PPDB

×

Negeri-Swasta Berebut di PPDB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ppdb

Sementara itu, perubahan lainnya seperti selama pandemik 2020, Dinas Pendidikan tidak menggelar ujian nasional (UN). Dengan demikian, pada PPDB tahun ini syarat dalam jalur prestasi akan diubah.

“Nantinya, syarat jalur prestasi bakal menggunakan nilai rapot dalam lima semester terakhir yang dikeluarkan sekolah. Sedangkan perbedaan lainnya adalah syarat untuk jalur perpindahan orang tua akan diubah menjadi jalur perpindahan tugas,” tambahnya.

Bank bjb Tandamata

Tidak hanya itu, aturan lainnya yang akan diubah, kata dia, adalah pemegang tanggung jawab dalam PPDB tidak lagi satu pintu di Disdik Jabar. Setiap wilayah yang berada di bawah naungan Disdik Jabar akan menjadi ketua pelaksana. Sedangkan Disdik Jabar berperan sebagai koordinator.

“Sementara untuk jalurnya, tidak ada yang berubah seperti, jalur zonasi dengan kuota 50%, Jalur Afirmasi 20%, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru 5 %, Jalur Prestasi 25 %. Sementara Jalur PPDB SMK, Jalur Afirmasi 20%, Prioritas Terdekat10%, Perpindahan Tugas Orang Tua/ Anak Guru 5% dan Prestasi 65%,” lanjutnya. (wdy)