Negeri-Swasta Berebut di PPDB

Ilustrasi ppdb

SUKABUMI – Ada yang berbeda dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2021-2022. Pasalnya, PPDB tidak hanya ditujukan bagi sekolah negeri saja, melainkan sekolah swasta pun juga bisa ikut masuk kedalam sistem PPDB online. Hal ini sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.

Mengutip paparan sosialisasi PPDB milik Kemendikbud, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) dalam pelaksanaan PPDB. Ketentuan pelaksanaan PPDB bagi sekolah swasta ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan ini berbeda dengan PPDB tahun lalu yang mengecualikan untuk sekolah swasta.

Bacaan Lainnya

Kasi Pelayanan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah V Provinsi Jawa Barat, Asep Burdah mengatakan, tahun ini sekolah swasta bisa mengikuti pola PPDB seperti sekolah negeri. Misalnya ikut dalam sistem online dengan mengikuti prosedur seperti yang ditetapkan.

“Untuk sekolah swasta itu memang bagi sekolah yang mau ikut saja. Kita sudah berkoordinasi terlebih dulu dengan sekolah swasta apakah mereka bersedia ikut dalam PPDB 2021, namun memang untuk sekarang belum ada sekolah swasta yang mendaftar,” terangnya.

Apabila sekolah swasta bersedia masuk dalam PPDB, maka nanti wajib menerima beberapa peraturan yang sudah ditetapkan. Seperti menerima siswa limpahan yang tidak masuk dalam sekolah negeri, kemudian tidak memungut biaya untuk pendaftaran ke sekolah swasta.

Pos terkait