Nasabah KSP Sejahtera Bersama Sukabumi, Tuntut Uang Dikembalikan

KSP-Sejahtera-Bersama-Sukabumi
Sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama Cabang Sukabumi di Jalan RE Martadinata, Cikole, Kota Sukabumi memasang sepanduk bertuliskan tuntutannya.

GRAFISĀ  KRONOLOGIS

1. Diketahui sejak April 2020 KSP Sejahtera Bersama mulai mengalami gagal bayar terhadap produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP) yang sudah jatuh tempo beserta imbal jasanya serta terhadap produk simpanan lainnya. Anggota ditelantarkan. Secara nasional anggota 180 ribu orang, sementara di Sukabumi sendiri ada sekitar 1400 nasabah,

Bacaan Lainnya

2. Starting dari april 2020 sudah ada kesulitan untuk ambil dananya dengan alasan pandemi, KSP Sejahtera Bersama yang memiliki kantor pusat di Bogor mengalami kesulitan likuiditas karena banyak anggota yang menarik dana.
3. 17 April 2020 KSPSB mengeluarkan Surat Edaran pertanggal menyatakan bahwa semua uang di KSP SB tidak boleh diambil atau dicairkan serta harus diperpanjang secara otomatis dengan alasan covid 19.

4. Agustus 2020 kasus tersebut masuk ke pengadilan niaga. Semua anggota KSPSB di Sukabumi pun mengikutinya dengan keputusan di bulan agustus 2020 akan dibayarkan selama 10 kali pembayaran. Mulai dari bulan juli 2021 yang setiap 6 bulan itu ada skemanya. Di tahun pertama 4 persen tahun kedua 7 persen tahun ketiga 10 persen tahun ke 4 12 persen tahun kelima 17 persen. Hingga masuk skema ketiga di bulan juli 2022 masih banyak anggota yang belum menerima dananya dari yang skema satu, kedua maupun ketiga. Skema satupun belum menerima dananya.

5. Anggota KSPSB di Sukabumi pun sudah mengambil Langkah hukum bahkan sudah berupaya minta bantuan ke Kementrian Koperasi dan UMKM. Bahkan hinga satgas koperasi bermasalah salah satunya KSB ini.Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian.

6. Dari puluhan anggota di Sukabumi bahkan sudah ada yang meninggal hingga sampai saat ini simpanannya tersebut tidak cair. Jumlah nominal kerugian setiap nabah berbeda muai dari ratusan juta hingga ada yang merugi hingga Rp 5 miliar dana tersebut belum bisa dicairkan.

7. Kamis 11 Agustus 2022 Korban kembali mendatangi KSP Sejahtera Bersama Cabang Sukabumi meminta kejelasan dan berencana akan mengambil tindakan hukum jika tuntutannya tidak terpenuhi.

Pos terkait