Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasteyo Yudhangkoro kepada awak media, Rabu, (8/5), dimana peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka A terjadi Sabtu, (4/5) sekitar pukul 04.00 Wib di sebuah rumah perumahan kawasan desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Korban, kata Tony lagi merupakan warga lebak Banten berusia 54 tahun tersebut tewas setelah dilakukan penganiayaan dengan kekerasan oleh pelaku menggunakan senjata tajam pisau dapur hingga bersimbah darah dan meninggal dunia.
“Dalam waktu 3 jam semenjak olah TKP pertam dilakukan kepolisian, setelah mendapatkan informasi, langsung secara cepat pelaku bisa kami amankan,” ujar AKBP Tony.
“Awalnya setelah melakukan penganiayaan pelaku berusaha untuk melarikan diri dan kami tangkap di daerah Parungkuda,” imbuhnya.
Lanjut Tony, kepada pelaku jajaran kepolisian dalam hal ini akan mempersangkakan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain, jiwa orang lain, atau pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya terkait pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 selama-lamanya 7 tahun,” ucapnya. (ndi/d) `






