Untuk itu, Dishub Kabupaten Sukabumi sudah bekerjasama dengan Korlantas untuk melakukan pengecekan infrastuktur dalam hal ini jalan untuk mudik di bawah pengawasan Dirlantas Polda Jabar dan Polres Sukabumi Kota dan Satlantas Polres Sukabumi.
“Kalau untuk kelonggaran mudik tahun ini, sebenarnya fleksibel. Namun, jika berbicara minggu ini baik Kabupaten maupun Kota Sukabumi berada di level 2.
Artinya, regulasinya ada kelonggaran. Akan tetapi, kalau mudik nanti kita lihat lagi apa ada aturan baru mengenai itu apa tidak,” paparnya.
Sementara itu, jelang puasa Ramadan, jumlah penumpang di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, tidak mengalami peningkatan. Pasalnya, setiap hari penumpang keberangkatan maupun kedatangan tidak lebih dari 200 orang.
“Nah, ketika sudah mendekati Idul Fitri baru jumlah penumpang melonjak. Tahun sebelumnya juga sama, Ya, meski penumpangnya normal tapi armada 100 unit 24 jam stand by di terminal” kata Kepala Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, Yukky Rahmat kepada Radar Sukabumi, Rabu (23/3).
Yukky menerangkan, saat terminal ini tidak memberlakukan lagi syarat surat Antigen atau PCR. Hal itu sesuai dengan surat edaran Kemenhub nomor 23 tahun 2022, syarat baru perjalanan domestik dengan transportasi darat.
“Para penumpang cukup menunjukkan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai tanda telah divaksin, kami juga tetap memberlakukan Prokes.
Apabila ada penumpang yang belum divaksin Covid-19, petugas TTA akan mengarahkan penumpang untuk divaksin,” pungkasnya. (cr1/Den/bam/t)






