Kemudian Saksi Rizal bersama dengan temanya langsung berangkat untuk menemui seseorang laki laki yang tidak dikenal (pelaku) mencurigakan yang sedang menawarkan sepeda motor. “Langsung diamankan dan menghubungi Polsek Parungkuda,” jelas Wawan.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor No.Pol. :G-2289-TV, Merk Honda, THN 2018, warna Putih Hitam, No Rak.MH1JFX1114JK409265, No. Mesin. JFX1E1407012.
Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada saat di konfirmasi membenarkan ada pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilaksanakan oleh Kapolsek Parungkuda dan jajarannya. Dedy juga telah memerintahkan Kapolsek Parungkuda untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.






