Di samping itu, Hanif menegaskan bahwa pengawasan lingkungan dan penegakan hukum terhadap usaha-usaha pertambangan dan kegiatan kehutanan yang merusak lingkungan juga akan dilakukan.
“Kami akan mengecek kembali kegiatan pembangunan hutan tanaman energi dan kapasitas lahan yang digunakan untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Bukan hanya itu, pilihannya sebagai Menteri Lingkungan Hidup, akan mengingatkan Menteri Kehutanan, Menteri PU, Gubernur dan Bupati untuk serius melaksanakan kegiatan penanganan lingkungan, karena hal tersebut merupakan tugasnya Menteri Lingkungan Hidup.
“Jadi kami harus mengingatkan semua, untuk itu kemudian juga kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengawasan lingkungan dan penegakkan hukum pada poin-poin yang diindikasi memperparah kondisi bencana banjir ini,” paparnya.
“Saya mendapat laporan ada beberapa usaha tambang dan kegiatan-kegiatan di kehutanan yang tidak terlalu ramah lingkungan, kami akan cek kembali jadi ada kegiatan pembangunan hutan tanaman energi dan seterusnya, kita akan cek terkait dengan kapasitas lahannya,” tandasnya.
Hal tersebut, menurutnya penting dilakukan untuk menjaga landscape Menteri Lingkungan Hidup untuk bertanggung jawab dan menjaga kelayakan lingkungan sebagaimana yang dimandatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
“Nah, itu tugasnya Menteri LH, jadi kami akan mengingatkan semua jajaran baik di pusat maupun daerah, untuk mencermati kembali landscape sungai Cikaso ini dengan ruas tidak terlalu luas ini subnya, dari dust yang lebih besar tentu seharusnya bisa ditangani dengan cepat,” bebernya.






