Untuk itu, setelah melakukan sidak terkait dengan legalitas perusahaan PT Wan Shi Da tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, langsung melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Sukabumi untuk menutup dan menghentikan kegiatan sementara perusahaan PT Wan Shi Da sampai di selesaikannya perijinannya.
“Hasil sidaknya, sudah kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi. Bahkan, kita juga sudah melayangkan surat rekemendasinya kepada Bupati Sukabumi, terkair banyaknya pelanggaran yang dilakukan PT Wan Shi Da itu,” tandasnya.
Ketika disinggung mengenai rencana penutupan sementara mengenai aktivitas perusahaan itu, pihaknya menjawan.
Bahwa, DPRD Kabupaten Sukabumi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan perusahaan. Karena, yang berwenang melakukan hal tersebut, menurutnya berada di ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.
“Jadi, hasil sidak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, maka Bupati Sukabumi akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penutupan sementara terkait aktivitas PT Wan Shi Da yang telah melakukan banyak pelanggaran perizinan,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika wartawan dari koran ini hendak melakukan konfirmasi terkait sidak anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, perihal legalitas perusahaan tersebut, pihak perusahaan enggan memberikan komentar apapun. pungkasnya. (den/d)






