Melanggar, DPRD Kabupaten Sukabumi Ancam Tutup Perusahaan Batu Kapur Wan Shi Da

Tambang Jampangtengah
PT Wan Shi Da Indonesia di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, diduga telah melakukan banyak pelanggaran perizinan.(foto : Ilustrasi)

SUKABUMI – Aktivitas PT Wan Shi Da Indonesia yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah diduga melakukan pelanggaran perizinan.

Hal tersebut, diketahui setelah anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan batu kapur tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman mengatakan, sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, sengaja melakukan sidak ke lokasi perusahaan tersebut, untuk memastikan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perusahaan yang diduga belum mengantongi perizinan.

“Setelah kita sidak ke lokasi perusahaan, ternyata benar perusahaan PT Wan Shi Da ini, banyak melakukan pelanggaran perizinan,” kata Paoji kepada Radar Sukabumi, Minggu (23/8).

Saat melakukan sidak, anggota Komisi I DPRD Kabuapten Sukabumi menemukan sejumlah pelanggaran terkait legalitas perusahaan PT Wan Shi Da.

Diantaranya, pihak perusahaan belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak membayar pajak selama dua tahun. Bahkan, anggota DPRD banyak menemukan bangunan PT Wan Shi Da yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Iya, PT Wan Shi Da ini, telah menjual hasil tambangnya secara ilegal. Sehingga dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi selama dua tahun,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *