SUKABUMI — Kabupaten dan Kota Sukabumi benar-benar tidak mau kecolongan ada pemudik dari luar berdatangan jelang hari raya Idul Fitri Tahun ini, buktinya pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan penyekatan di 9 titik jalan perbatasan masuk ke Sukabumi.
Berdasarkan surat edaran Satpol PP dengan No 800/552 yang merujuk surat edaran bupati No.70 /KS.01.01/SATPOL PP tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam penangangan Covid-19, disebutkan bahwa ada 9 titik yang akan dilakukan penyekatan.
“Kami akan melakukan penyekatan mudik arus balik hari raya Idul Fitri tanggal 06 s/d 17 Mei 2021 mendatang, “ujar PLT Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang DL, “jelasnya.






