Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.(int/ruh/pojoksatu)
Mas Menteri Keluarkan Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi, Ini Poin-poinnya





