“Dengan adanya immigration corner, kami berharap mahasiswa dapat lebih mudah mengakses layanan seperti layanan penerbitan paspor, serta layanan izin tinggal bagi mahasiswa asing,” jelasnya.
Kegiatan ini turut diisi dengan sesi pemaparan materi dari dua pejabat teknis Kantor Imigrasi Sukabumi. Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tedy Wibisono, menjelaskan secara rinci berbagai dokumen yang wajib dimiliki mahasiswa asing, termasuk prosedur permohonan, perpanjangan, dan perubahan jenis izin tinggal melalui platform resmi evisa.imigrasi.go.id.
“Mahasiswa asing harus memastikan izin tinggalnya tetap aktif dan diperpanjang tepat waktu. Jenis izin tinggal yang umum digunakan adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan studi. Kami sarankan pengajuan perpanjangan dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis,” terang Tedy.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menggelar kegiatan edukasi keimigrasian di Universitas Nusa Putra, Kabupaten Sukabumi. (Antara/Imigrasi Sukabumi)
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi, memaparkan jenis-jenis pelanggaran keimigrasian yang kerap ditemukan di lapangan, seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga keterlibatan dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangannya.
“Sanksi terhadap pelanggaran dapat berupa deportasi, penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia, hingga proses hukum pidana. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap aturan menjadi sangat penting bagi mahasiswa asing,” tegas Torang.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para mahasiswa asing yang hadir. Mereka menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan dan mengakui pentingnya memahami aspek legal selama menempuh pendidikan di Indonesia.






