Dari tangan para tersnagka, Polisi berhasil menyita sejumlah barangbukti diantaranya, satu unit mobil Box Isuzu putih bernopol B 9128 KCA berikut kunci kontak yang di dalamnya terdapat tiga buah toren kosong, satu buah toren yang berisikan bahan bakar solar subsidi sebanyak 1.000 liter, satu unit mobil Mitsubishi Truk Colt Diesel kuning bernopol BE 9621 GP berikut stnk dan kunci kontak yang di dalamnya mengangkut tangki berbentuk kotak terbuat dari besi dengan berisikan bahan bakar solar bersubsidi sebanyak 7.000 liter.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu unit mesin pompa air merek Honda, satu unit mesin pompa khusus minyak, satu buah selang berdiameter dua inch dengan panjang empat meter dan satu buah selang berdiameter dua inch dengan panjang enam meter,” bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ancaman hukuman 6 tahun penjara, pasal 53 huruf b, c dan d Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Mumi ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebihlanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (bam/d)






