Meski demikian, BKPSDM memilih tidak mempublikasikan rincian instansi asal para ASN tersebut demi menjaga nama baik pihak terkait. Selain penegakan disiplin, BKPSDM juga tengah memproses sejumlah laporan permohonan izin perceraian di kalangan ASN untuk periode Januari hingga pertengahan 2026.
“Melalui tindakan tegas ini, BKPSDM berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi agar senantiasa menjaga marwah, profesionalisme, dan melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Ganjar.(den/d)






