BERITA UTAMA

Langgar Aturan, Tiga SPPG Sukabumi Diberhentikan Sementara

×

Langgar Aturan, Tiga SPPG Sukabumi Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Korwil BGN Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, saat diwawancarai Radar Sukabumi terkait tiga dapur SPPG yang diberhentikan sementara.

Lebih lanjut, Sandi menekankan adanya tahapan sanksi yang ketat. Jika setelah masa suspend tidak ada perbaikan, maka akan dilanjutkan dengan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. “Jika sampai SP 3 tetap tidak ada perubahan, maka akan dilakukan penutupan total. Namun, jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), kami akan langsung memberikan sanksi pemberhentian,” tegasnya.

Bank bjb Tandamata

Meski demikian, BGN masih memberikan kesempatan bagi dapur-dapur tersebut untuk beroperasi kembali asalkan seluruh persyaratan standar kualitas dan kelayakan terpenuhi. “Saat ini ketiga dapur diberikan waktu untuk berbenah diri sebelum diizinkan kembali beroperasi demi memastikan program gizi berjalan aman dan optimal di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(den/d)