Lebih lanjut, Sandi menekankan adanya tahapan sanksi yang ketat. Jika setelah masa suspend tidak ada perbaikan, maka akan dilanjutkan dengan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. “Jika sampai SP 3 tetap tidak ada perubahan, maka akan dilakukan penutupan total. Namun, jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), kami akan langsung memberikan sanksi pemberhentian,” tegasnya.
Meski demikian, BGN masih memberikan kesempatan bagi dapur-dapur tersebut untuk beroperasi kembali asalkan seluruh persyaratan standar kualitas dan kelayakan terpenuhi. “Saat ini ketiga dapur diberikan waktu untuk berbenah diri sebelum diizinkan kembali beroperasi demi memastikan program gizi berjalan aman dan optimal di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(den/d)





