Sementara itu, General Affair PT. Bogorindo Moch Iqbal mengaku, kaget mendengar ada pemasangan plang dan tidak boleh melakukan aktivitas penambangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Dirinya juga mengaku,tidak pernah menerima surat perintah dan tidak menunjukan surat tugas.
“Iya intinya saya kaget ada petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi langsung memasang plang dan tidak boleh melakukan aktivitas dilokasi yang saat ini saya sedang penambangan. Selain itu sebelumnya saya tidak pernah menerima surat perintah dan tidak menunjukan surat tugas,” ungkapnya.
Iqbal menilai, terkait keadilan pihaknya meminta kepada kejaksaan bersikap netral. Artinya, apabila pertambangan tidak diperbolehkan maka aktivitas apapun, termasuk pertanian tidak diperbolehkan
“Kalau bicara seadil-adilnya jangan sebelah sisi, dan apibila kita tidak boleh melakukan penambangan tolong aktivitas pertanian pun dihentikan.Kemudian kami dari pihak PT. Bogorindo bersama masyarakat yang bekerja di pertambangan dalam waktu dekat ini akan melakukan audensi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (upi/t)