Untuk sementara kelima WNA ini kita tahan dan dalami motifnya, jika terbukti melakukan pelanggaran kita akan tindak sesuai dengan SOP dan jika benar melakukan pelanggaran tentunya kita akan lakukan evaluasi, Apakah melanggar perundang-undangan tentang keimigrasian Indonesia atau tidak perlu dipastikan terlebih dahulu. Sementara kalau secara surat izin tinggal dan kedatangan WNA ini dipastikan secara legal.
“Semuanya memiliki izin tinggal dan masuk secara resmi, namun diduga ada pelanggarannya. Karena pas didatangi tim mereka memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan hingga melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak, tapi untuk memastikannya kami akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu “tukasnya.






