SUKABUMI – Jajaran kepolisian kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster atau biasa disebut benur dari perairan Sukabumi. Tak tanggung-tanggung, nilainya pun mencapai Rp4,1 Miliar.
Dalam kasus tersebut, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan.
Mereka diantaranya HP (42), BN (33), MA (34), dan E (41) yang merupakan warga Sukabumi. Sementara satu orang lainnya yakni bersama AT (38) warga Kota Cimahi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi mengatakan, lima tersangka ini ditangkap di salah satu kontrakan yang ada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan muat barang/paket yang berisi benih lobster melalui terminal kargo Bandara Soetta.
Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengembangan ke tempat pembudidayaan lobster ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kelima pelaku itu beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembudidayaan lobster secara ilegal,” kata Reza dalam jumpa pers di Mapolresta Soetta, Tangerang, kemarin (2/5).
Hasil penggeledahan dari tempat pembudidayaan itu, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 ekor benur yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,1 Miliar.
“Hasil pendalaman, mereka ini sudah berhasil mengirimkan benih lobster. Untuk tujuannya, mereka lakukan kali ini ke negara Vietnam dan mereka juga mendapat benih lobster ini dari wilayah Pelabuhanratu, Sukabumi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Ia menambahkan ribuan bibit lobster yang ditemukan itu langsung dilepas kembali agar tidak mati. Pelepasan benih lobster itu dilakukan di wilayah pantai di Serang, Banten, bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I.






