SUKABUMI – Tiga terduga pelaku spesialis pecah kaca dan gembos ban berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Akibat melakukan perlawanan kepada petugas, ketiga pelaku akhirnya mendapatkan hadiah timah panas.
Ketiga pelaku tersebut, berinisial DD (25) asal warga Lampung sebagai eksekutor yang melakukan pecah kaca mobil dan mengambil sejumlah uang yang disimpan di dalam tas korban, YBP (26) warga Lampung yang berperan mengalihkan perhatian orang disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan RA (29/9) warga Lampung yang berperan mengalihkan perhatian orang dengan memantau situasi di sekitar TKP.
“Ketiganya merupakan residivis,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada wartawan, Selasa (3/9).
Dalam perkara tersebut, polisi mengungkap sedikitnya ada 10 orang berkomplot. Tiga di antaranya berhasil ditangkap, sementara sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Komplotan perampok ini diketahui berasal dari Lampung.
“Kawanan perampok ini ditangkap pada Minggu (1/9/2024) di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Saat diciduk, komplotan ini sedang merencanakan aksi perampokan di wilayah Banten,” paparnya.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan di tiga TKP tersebut hampir sama, para pelaku membuntuti korban yang akan menyetorkan uang.
Kemudian membawa paku yang sudah dimodifikasi untuk ditancapkan ke ban mobil korban. Saat ban mobil kempes, korbannya harus mengganti ban, saat itu para pelaku menghampiri mobil korbannya, memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi mobil lalu membawa kabur uang.
“TKP di Pool Damri, para pelaku berhasil mengambil uang Rp 500 juta, TKP depan kantor PLN Rp220 juta, kemudian TKP depan rumah makan Rp11 juta. Sasarannya nasabah bank yang akan menyetorkan uangnya. Uang hasil kejahatan dibagi kepada seluruh komplotannya sesuai tugas masing-masing, kemudian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya,” bebernya.
Rita menyebutkan, para pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Komplotan ini juga jadi sasaran pengejaran polisi di wilayah hukum Polres Lampung, Polda Metro Jaya dan Polda Jabar.
Polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas ke kedua kaki para pelaku lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, empat unit handphone, hingga pecahan busi mobil.
“Kepada ketiga tersangka, kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, serta Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman penjara 12 tahun. Saat ini, para pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku lain yang berstatus DPO masih dalam pengejaran,” tutupnya. (Bam)






