BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Kisruh SCG, Dua Dinas ‘Cadel’

×

Kisruh SCG, Dua Dinas ‘Cadel’

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Dinas Perindustrian dan Sumber Daya Mineral (DPSDM) Kabupaten Sukabumi angkat tangan terkait rencana ‘peledakan’ Gunug Guha oleh PT Tambang Semen Sukabumi (TSS). Pasalnya, lembaga yang dipimpin oleh Adi Purnomo tersebut, kini sudah tak memiliki kewenagan tentang pertambangan pasca dialihkannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kendati demikian, PT TSS sebagai perushaan yang tergabung dengan PT Semen Ciam Gruop (SCG) yang memiliki izin pertambangan, bisa saja melakukan metode pengeboman dengan catatan, telah sesuai dengan dokumen studi kelayakan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan tersebut.

Bank bjb Tandamata

“Jadi metode pertambangan itu ada tiga, pertama secara manual, mekanik dan blast atau pengeboman bahan baku. Hanya saja, tetap harus memperhatikan unsur ekologisnya dan tertuang di RKAB pertambangannya,” jelas Kepala DPSDM, Adi Purnomo kepada Radar Sukabumi, kemarin (29/12).

Jika memang dalam dokumen kajian metode pertambangan dengan pengeboman berdampak parah pada lingkungan sekitar, metode tersebut tidak bisa dipaksakan dan harus menggunakan cara lainnya. Terlebih, geteran dan puing-puing pengeboman bahan baku semen tersebut dapat bedampak pada lingkungan sekitar jika tidak menggunkan peredam.

“Biasanya metode pengeboman dilakukan karena alasan efisiensi. Artinya, misalnya pengambilan bahan baku jika memakai metode blast dapat lebih efektif dibandingkan dengan metiode lainnya,” lanjutnya.

Sebelum kewengangan pertambangan dilimpahkan ke Pemprov Jabar, RKAB pertambangan bisa menjadi kajian DPSDM. Namun, pasca dilimpahkan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan. “Sekarang yang menentukannnya Pemprov Jabar, kami (DPSDM,red) tidak bisa apa-apa,” tukasnya.

Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi, mengecam keras terkait rencana peladakan Gunung Guha tersebut. Pasalnya, lokasi pertambangan yang berada di atas pemukiman penduduk tepatnya di Kampung Leuwidingding, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, telah membuat kekhawatiran warga.

“Perencanaan peledakan di kawasan pertambangan milik rekanan PT SCG yang menggunakan bahan peledak ini, dapat merusak ekosistem yang ada. Karena, hal ini akan sangat menggangu dan mengkhawatirkan masyarakat setempat yang bermukim di dekat kawasan tersebut,” jelas Ketua GMNI Sukabumi Dewek Sapta Anugrah.

Untuk itu, GMNI Sukabumi mendesak dan meminta PT SCG agar tidak melakukan upaya yang dapat membahayakan ekosistem alam. Karena menurutnya, nilai investasi tidak akan mampu untuk membayar kerusakan lingkungan di massa mendatang.

“Kami meminta dinas terkait dan DPRD agar segera melakukan langkah persuasif, supaya pihak perusahaan dapat mematuhi regulasi yang ada di republik ini. Sehingga, kepatuhan investor dalam melaksanakan investasinya tidak keluar dari amanat konstitusi,” tandasnya.

Apabila hal itu tetap di lakukan oleh PT SCG dengan dalih perijinan yang sudah di dapatkan, maka GMNI tidak akan segan-segan menggeruduk perusahaan tersebut bersama masyarakat yang terkena dampak untuk menolak upaya PT SCG.

“Saya akan sikapi masalah ini dengan serius. Apabila pihak perusahaan tidak peduli terhadap lingkungan, maka GMNI Sukabumi akan melaporkan hal ini kepada kementerian terkait,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, pemerintah daerah harus segera melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan di luar kesepakatan investasi. Sebab itu, DPRD serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus memastikan ekologis sosial agar tetap terjaga di wilayah Sukabumi.

“Perlu juga diketahui, bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Mentri No 46 tahun 2017 mengenai instrumen ekonomi lingkungan. Untuk itu, saya sarankan pihak perusahaan agar menaati seluruh regulasi yang ada,” ucapnya.

Ia menambahkan, GMNI Sukabumi sangat menyayangkan dengan diambilnya keputusan sepihak oleh PT SCG tanpa melakukan pola komunikasi dengan masyarakat setempat. Sehingga, hal tersebut akan menjadi persoalan yang mengkrucut pada gerakan sosial masyarakat kedepan yang merasa di ganggu kehidupannya.

“Seharusnya pihak SCG melakukan hubungan komunikasi dengan masyarakat untuk meminta pendapat mengenai adanya rencana tambang yang akan di lakukan oleh perusahaan,” pungkasnya. (cr13/cr15/e).