“Kami masih menunggu para korban untuk melaporkan kasus tersebut,” paparnya.
Adapun, sambung Sumarni, upaya yang dilakukan Polres Sukabumi Kota dalam menyikapi banyaknya korban investasi bodong ini salah satunya berkoordinasi lintas Polres.
Langkah ini dilakukan, mengingat domisili penyelenggara arisan yang menggerus miliaran rupiah uang investasi warga Sukabumi itu masuk dalam wilayah hukum Polres Cianjur.
“Penanganan selanjutnya kita tentu akan berkoordinasi dengan Polres Cianjur apakah penanganan kasus tersebut akan disatukan atau kita tangani terpisah,” jelasnya.
Namun jika penanganannya disatukan, lanjut Sumarni maka kasus tersebut akan dilimpahkan dan menjadi wewenang Polres Cianjur.
Hingga saat ini, Polres Sukabumi Kota masih mengkoordinir laporan korban yang melaporkan.
“Kasus ini masih kita koordinasikan, tapi jika sebaliknya di tangani secara terpisah kami juga akan membuka penanganan terpisah,” pungkasnya. (bam)






