“Akibat dari kecelakaan lalulintas itu, pengendara kendaraan sepeda listrik atau korban RA mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri dan cidera kepala sedang,” imbuhnya.
Adanya peristiwa itu, M. Yanuar Fajar menghimbau kepada penyewa kendaraan sepeda listrik untuk selalu menjaga kesadarannya akan ketertiban berlalu lintas, mengingatkan kepada pemilik sewaan kendaraan sepeda listrik untuk tidak menyewakan kepada anak di bawah umur.
“Juga kepada pemilik sewaan untuk menyediakan alat keselamatan (Helm) kendaraan aepeda listrik, mengingatkan mereka agar sepeda listrik tidak bisa di gunakan di jalan raya,” tandasnya. (ndi/d)






