“UUS berpura-pura menjadi ustazd dan mengaku kepada korban bisa menggandakan uang dengan cara melakukan ritual. Korban di suruh meminum sesajen yang sebelumnya sudah di campurkan obat bius atau racun. Sehingga setelah korban meminumnya, langsung pingsan yang kemudian harta bendanya di ambil para pelaku,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang di amankan 1 tempat tidur, 3 meja rias, 1 lemari pakaian, 2 karung beras, 1 pucuk senjata air softgun merk Pietro Bareta warna hitam, 2 handphone, uang tunai Rp 10juta. “Para pelaku terancam pasal 365 KUHP ayat 2 ancaman 15 tahun penjara, pasal 363 ancaman 7 tahun penjara dan 378 KUHP paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.(cr1/t)




