Kemenag Dukung Peta Jalan Pendidikan

SANTUN MELAYANI: Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani mengatakan, peta jalan ini penting dan mendesak untuk menjaga pendidikan Indonesia tetap berada jalur yang tepat di tengah zaman yang terus berubah. (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah menyusun peta jalan (road map) pendidikan Indonesia 2020-2035. Melalui peta jalan pendidikan ini diharapkan menjadi panduan arah penyelenggaraan pendidikan Indonesia yang menuntun rencana aksi pendidikan bisa selaras dengan konstitusi.

Kementerian Agama (Kemenag) pun menyambut baik keberadaan peta jalan pendidikan yang mulai disusun sejak Juli 2020 ini. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani peta jalan ini penting dan mendesak untuk menjaga pendidikan Indonesia tetap berada jalur yang tepat di tengah zaman yang terus berubah.

“Hal itu sebuah keniscayaan dan memiliki urgensi tingkat tinggi karena zaman sedang bergerak cepat bahkan mengalami disrupsi di segala bidang,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).

Menurutnya, selama ini penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Namun ia melihat, regulasi tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan secara mendasar, khususnya terkait bentuk manusia unggul yang dimaksud dalam UU Sisdiknas.

Adapun pihaknya mendukung terobosan Kemendikbud ini sebagai upaya menjamin pendidikan tetap berada dalam bingkai janji konstitusi. Ia juga berpesan tentang dua hal penting yang harus diakomodir oleh roadmap pendidikan, yaitu pendidikan harus berorientasi masa depan dan ramah anak.

“Pendidikan hakikatnya bukan untuk memenuhi ego dan ambisi orang tua, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masa depan anak-anak didik kita,” tuturnya.

Karena selain memuat aspek-aspek fundamental tentang bentuk pendidikan Indonesia, lanjutnya, peta jalan itu harus sejalan dengan prinsip konstitusi yang menjamin kemerdekaan belajar, kemudahan akses, peningkatan kualitas, dan pemerataan distribusi. (fan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *