Setelah sempat buron sekitar satu bulan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi pada pekan kemarin. Akibat perbuatanya, saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dan terancam pasal 338 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Kapolres Sukabumi, AKBP M Nasriadi.
(den/t)






