Dalam mengusut tuntas kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan kepada 100 saksi untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pejabat dinas kesehatan, Bank BJB dan para pengusaha.
“Hari ini, beberapa perusahaan sudah menitipkan uangnya sebagai itikad baik penyelesaian kewajiban kepada pihak Bank BJB Cabang Plabuhanratu,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, proses dari penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, terus berupaya untuk penyidikan yang berkualitas. Dimana, ia mengaku akan mengupayakan pengembalian terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana terbitnya SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
“Jadi hari ini pun juga sama, terhadap penitipan uang dari tindak pidana tersebut akan langsung dikembalikan atau dititipkan kepada Bank BJB Cabang Palabuhanratu,” pungkasnya. (den/d)