Kejari Sukabumi Kembali Terima Uang Titipan Kasus SPK Fiktif Dinkes Rp5,8 Miliyar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
DIHITUNG : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju bersama jajarannya saat menghitung penitipan uang dari kasus SPK fiktif di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (13/01).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima uang titipan sebanyak Rp5,8 Miliyar dari sejumlah perusahaan yang melakukan pembangunan pada program Dinkes Kabupaten Sukabumi yang diduga menggunakan SPK fiktif pada kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju kepada Radar Sukabumi mengatakan, saat ini penyidik tengah menunggu perhitunngan audit Kabupaten Sukabumi dari Inspektorat dan telah dilakukan penitipan uang sebanyak 3 kali. Diantaranya pada 15 November 2022 sebesar Rp4.295.901.536 dan penitipan kedua tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp353.000.000.

Bacaan Lainnya

“Nah, sekarang penitipan ketiga sebesar Rp5.800.000.000. Sehingga per tanggal 13 Januari 2023 total jumlah penitipan uang dari kasus tersebut, sebesar Rp10.448.901.536,” kata Siju kepada Radar Sukabumi pada Jumat (13/01).

Uang sebanyak Rp10.448.901.536 tersebut, sambung Siju, berasal dari 24 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang melakukan pembangunan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Sementara, kasus SPK fiktif ini, semua uangnya kurang lebih ada Rp25.087.740.395 dan saat ini baru Rp10.448.901.536 uang yang sudah dititipkan. Sehingga, kurangnya ada sekitar Rp15 Miliyar lagi.

“Pihak penyidik masih menunggu itikad baik dari pihak lain selaku debitur dari Bank BJB Cabang Plabuhanratu untuk menyelesaikan kewajibannya. Saya berharap mudah-mudahan dapat terkumpul semua uangnya tersebut,” paparnya.

Ketika disinggung mengenai berapa tersangka yang terlibat pada kasus dugaan SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi. Ia menjawab, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum bisa menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Karena sampai saat ini masih melakukan audit penghitungan kerugian negara. Terlebih lagi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, masih menunggu laporan dari tim audit pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

“Saya mohon paham itu. Teman-teman bersabar ya, karena sampai hari ini masih proses penyidikan, saya harap temen-teman bisa memahami itu, karena apa yang kita lakukan hari ini adalah bentuk komitmen kita, tim penyidik tentunya itu sudah menjadikan tugas kita. Kita akan tetap melakukan langkah-langkah selanjutnya,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *