Keputusan itu dilakukan guna memastikan kesehatan dan keamanan siswa, guru, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas di masa pandemi Covid-19.
Lanjutnya ia menambahkan, keputusan tersebut juga sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 9470/KPG.03.04/Sekre yang diterbitkan Jumat, 2 Juli 2021.
Dalam Surat edaran tersebut tertulis
1. Melaksanakan pelayanan berdasarkan kriteria level situasi pandemi pada masing-masing kabupaten/kota.
2. Melaksanakan Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 dan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dengan menggunakan moda daring (dalam jaringan/online)/virtual.
3. Melaksanakan Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara jarak jauh dengan moda daring.
4. Menyesuaikan secara selektif dan akuntabel jumlah minimum pegawai yang hadir di sekolah, apabila terdapat kendala dalam pelayanan di sekolah (misalnya: keterbatasan sarana, jangkauan internet) dan dikarenakan alasan sangat penting serta tidak bisa ditunda pelaksanaannya, maka sangat diperlukan pelayanan secara luring (luar jaringan) di sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatanpencegahan penyebaran Covid-19 dan memperhatikan Peraturan Bupati/Walikota setempat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara.
5. Memastikan Satuan tugas (satgas) Covid-19 di Sekolah terus berperan aktif serta melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan satuan tugas Covid-19 setempat (Kecamatan/Kab/Kota) dalam melaksanakan persiapan, pencegahan, dan penanggulangan serta pelaksanaan pelayanan pendidikan di masing-masing sekolah kemudian melaporkannya ke Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayahnya masingmasing.
6. Memastikan keamanan sekolah selama 24 jam dengan menyiagakan pegawai yang menangani keamanan sekolah.
“Pemprov Jawa Barat sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan belajar tatap muka karena tentu yang menjadi prioritas utama kami sekarang ini adalah kesehatan dan keamanan, jadi tetap belajar dari rumah,” ungkapnya.
Disinggung soal sanksi, Asep menuturkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu untuk mengupayakan agar semua sekolah mentaati peraturan yang berlaku.
“Kita akan berian arahan dulu, dan jika masih dilanggar tentu ada sanksi yang tegas. Kami berharap semua sekolah bisa tetap mengerti dan mematuhi peraturan,” tuturnya.
Sementara itu, untuk jenjang SMA/SMK/MA/SLB rencana pembelajaran akan dimulai pada 21 Juli 2021.
“Terkait rencana masuk sekolah kita masih menunggu terbit kalender pendidikan, tapi diperkirakan diperkirakan masuk sekolah mulai 21 Juli2021. Untuk saat ini kita masih melaksanakan PPDB,” pungkasnya. (wdy)






