BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Kasus SPK Fiktif di Dinkes, Kejari Kabupaten Sukabumi Tahan Tiga Tersangka, Ini Identitasnya

×

Kasus SPK Fiktif di Dinkes, Kejari Kabupaten Sukabumi Tahan Tiga Tersangka, Ini Identitasnya

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring tiga tersangka kasus SPK fiktif Dinkes
DITAHAN : Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring tiga tersangka kasus SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/02).(FOTO: DENDI RADAR SUKABUMI)

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sementara pasal yang disangkakan. Yaitu, Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bank bjb Tandamata

“Ancaman hukumannya di 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Warungkiara  di Warungkiara selama 20 hari, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat, imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai ada penambahan tersangka lain pada kasus tindak pidana korupsi pada SPK fiktif tersebut. Ia mengaku, belum bisa menjawab. Sebab, menurutnya sampai saat ini belum ada yang menyentuh bukti apapun yang mengarah baik kepada para pengusaha.

“Jadi, nanti tergantung dari 3 orang ini. Apakah tiga orang itu akan mengemukakan tersangka lain apa tidak. Jadi, dalam waktu penahanan 20 hari di Lapas Warungkiara itu, mereka akan terus kita periksa,” pungkasnya. (den/d)