Kasus Penimbun Solar di Sukabumi Masuki Babak Baru

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menunjukan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil sitaan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap jajaran TNI dari Kodim 0607 Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.

SUKABUMI – Setelah tak terdengar kabarnya, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sempat menggemparkan warga Sukabumi bakal memulai babak baru. Ya, kasus yang berhasil diungkap anggota TNI AD dari Kodim 0607 Kota Sukabumi ini, berkas perkaranya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak pada Rabu (13/07).

Penyerahan berkas pada kasus tersebut, langsung dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi. Penyerahan berkas perkara kepada PJU itu, merupakan proses penyerahan tahap satu. Hal tersebut sengaja dilakukan untuk pemeriksaan dan penelitian oleh jaksa selaku penuntut pada kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ada delapan berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik kepada JPU dari dua laporan polisi yang sedang ditangani,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi IPDA Aah Saepul Rohman kepada Radar Sukabumi pada Rabu (13/07).

Penyerahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikembar dilaksanakan pada (12/07). Sementara, untuk berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diwilayah Kecamatan Palabuhanratu dilaksanakan pada (13/07).

“Dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik diwilayah Kecamatan Cikembar maupun Kecamatan Palabuhanratu, penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang tersangka,” tandasnya.

Apabila delapan berkas perkara tersebut nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa penuntut, maka Polres Sukabumi akan segera melimpahkan para tersangka dan barang buktinya kepada JPU dalam penyerahan tahap dua.

“Jadi penyerahan berkas sekarang itu, baru masuk tahap ke satu. Jadi, sebelumnya diketahui Polres Sukabumi tengah melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi dua wilayah yaitu pada SPBU di Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar dan di Jalan Pelita Cipatuguran Kecamatan Palabuhanratu,” pungkasnya. (den)

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menunjukan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil sitaan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap jajaran TNI dari Kodim 0607 Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.

Pos terkait