Sementara itu, Kapolsek Curugkembar, Ipda Muhlis menambahkan kasus ini masih dalam praduga tak bersalah. Di sisi lain, dirinya membenarkan proses penanganan sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi.
“Karena ini kasusnya anak masih di bawah umur, dan belum terbukti, masih dalam penyelidikan dan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian,” singkat Muhlis. (ris).