Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Kabupaten sukabumi, Dedah Herlina mengaku akan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa agar tidak ada lagi hal-hal yang merugikan masyarakat. Mengenai persoalan TPA Cikadu, saat ini sudah beralih fungsi menjadi tempat pemakaman umum.
“Ketika kami masuk ke DLH pun itu sudah bukan TPA lagi, dilihat dari berkas, itu sudah dialihfungsikan menjadi tempat pemakaman umum,” ucapnya.
Dedah menambahkan, bagi perusahaan yang masih membuang limbah hingga mencemari lingkungan di masyarakat, DLH kerap melakukan Sidak.
“Kami pun sudah membuat surat teguran, himbauan, karena kita belum ada pejabat PPLH untuk menangani hal tersebut sehingga hanya bisa memberikan teguran dan himbauan,” pungkasnya. (bam/d)






