Jika ada PNS Nakal Mudik Diam-diam, Masyarakat Bisa Laporkan lho, Begini Caranya

ILUSTRASI: PNS. (Dok/JawaPos)

SUKABUMI– Masyarakat yang kedapatan melihat Aparatur Sipil Negara ( ASN) Kota Sukabumi yang melakukan mudik bisa melaporkan kasus tersebut ke pemerintah Kota Sukabumi. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat termasuk ASN melakukan perjalanan mudik Lebaran 1442 H.

” Semua masyarakat boleh melapor jika menemukan ASN Kota Sukabumi yang bolos kerja dan melakukan perjalanan mudik,” ujar  Kepala Bidang Kepegawaian pada BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah.

Bacaan Lainnya

Apalagi saat ini Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini hanya satu hari pada 12 Mei 2021 kembali masuk kerja pada 17 Mei 2021.

Dijelakan Taufik, masyarkat bisa melaporkan ASN tersebut yang melakukan boloh diluar ketentuan dan perjalan mudik melalui aplikasi E- Lapor Kota Sukabumi. Dalam pelaporan tersebut harus disertai dengan alat bukti.

” Kalau bisa di Potret silahkan kirimkan buktinya. Kita ingin laporan yang akuntabel,” katanya.

Sanksinya sendiri kata Taufik sesuai dengan aturan. Soalnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

” Nanti kita akan tegur, ada tahapannya, bisa lisan tertulis dan lainnya,” jelasnya.

Ditambahkannya, dimasa pelarangan mudik ini kata Taufik tidak ada ASN yang mengambil cuti. Lantaran Cuti itu biasanya identik dengan mudik.

” Terkecuali izin sakit, melahirkan dan alasan penting. Itu pasti ada, alasan penting itu seperti menjenguk orang tuanya yang sakit atau meninggal. Kalau untuk Cuti biasa tidak ada,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *