Jenazah Wanita Dimandikan Pria, Direktur RSUD jadi Tersangka

RADARSUKABUMI.com – Empat perawat RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyalahi prosedur memandikan jenazah. Empat perawat tersebut dijerat Pasal 79 C juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Para perawat laki-laki itu juga dijerat pasal penistaan agama lantaran memandikan jenazah perempuan. Kesalahan prosedur memandikan jenazah ini juga berimbas pada jabatan direktur RSUD Djasamen Saragih.

Bacaan Lainnya

Direktur dan tiga Wakil Direktur RSUD Djasamen Saragih dicopot dari jabatannya. Informasi yang dihimpun, kasus ini dilaporkan oleh suami korban ke polisi. Ia tak terima jenazah istrinya dimandikan laki-laki.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, petugas menjerat para tersangka dengan tindak pidana penistaan agama.

Menurut Kombes Hadi, dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan Fauzi Munthe adalah merupakan peristiwa tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP.

Selain itu, tersangka juga dianggap tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 jo Pasal 51 UU No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyesalkan penetapan empat tenaga kesehatan RSUD Djasamen Saragih menjadi tersangka.

“Di bagian forensik hanya ada 1 dokter, 4 perawat dan 1 petugas administrasi. Gilanya, 4 perawat itu dijadikan tersangka dengan pasal penistaan agama,” kata Eko, dikutip dari akun twitternya, @eko_kuntadhi, Selasa, 23 Februari.

Menurut Eko, para petugas forensik RSUD Pematang Siantar yang dikriminalisasi sangat trauma. Mereka khawatir kontak dengan orang lain. Masa depan mereka terganggu.

“Padahal mereka masih dibutuhkan. Karena gak ada lagi perawat di unit forensik RSUD tersebut. Selain 4 orang yang ditersangkakan itu,” katanya.

“Saya sudah menghubungi dokter forensik di RSUD Pematang Siantar. Sudah ngobrol dengan Lawyer dari PPNI yang membantu kasus ini. Sudah bicara juga dengan nakes korban kriminalisasi,” kata Eko.

(PS/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *