Dia menjelaskan, petugas gabungan berhasil mengamankan 30 botol mihol berbagai merk dari dua warung jamu yang berada di perempatan degung, satu warung di Jalan KH. Ahmad Sanusi, satu warung di Jalan RH. Didi Sukardi, dan di salah satu rumah di Jalan Palabuhan II.
“Alhamdulillah kita dapat 30 botol mihol berbagai merk, yang masih disegel. Jadi nanti kita buat berita acara, penyitaan, kemudian kita mita KTP penjualnya, lalu akan kita panggil ke sini, dan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Perdanya,” jelasnya.
Lanjut Ayi, pihaknya meyebut kegiatan ini sering di lakukan, apalagi mendekati ramadan pasti menggercarkan rajia mihol, salah satu untuk menjaga kondusifitas kota.
“Jadi dengan masif lakukan Razia Mihol, kami berharap Sukabumi harus bersi dari mihol,” pungkasnya. (Cr4/d)






