Selanjutnya, kata Ade lagi para pedagang memasang informasi daftar harga barang konsumsi dengan jelas dengan sesuai standar harga, memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri diantaranya melakukan pengelolaan sampah dengan baik dan tidak membuang sampah sembarangan misal ke sungai, laut, saluran dan lainnya, bagi pelaku jasa usaha wisata tirta meliputi wisata bahari, wisata sungai/air terjun, wisata danau dan waduk agar menyediakan petugas keselamatan tirta yang memiliki sertifikat keahlian.
Kemudian, bagi pelaku usaha akomodasi seperti hotel, motel, vila, pondok wisata, glamour camp, dan restoran/rumah makan yang berdekatan langsung dengan wisata pantai, sungai, danau dan warung agar menyediakan petugas keselamatan tirta bersertifikat atau berkoordinasi dengan Badan Penyelamat Wisata Tirta (BALAWISATA) Kabupaten Sukabumi, berpartisipasi secara mandiri memasang spanduk atau baliho berupa himbauan larangan bahaya berenang, larangan membuang sampah sembarangan, himbauan saling menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“Jadi nanti misalnya untuk kebersihan juga untuk diperhatikan semua pihak, kita sudah kordinasi sama kadis DLH dan teman-teman semua,” tandasnya. (ndi/d).




