Jaringan Skimmer Bobol 64 Bank, 13 di Indonesia dan Sisanya Diluar

Penyelidikan polisi atas aksi skimming ATM oleh sindikat internasional terus bergulir. Hingga kemarin, polisi mendalami adanya tersangka lain, selain lima orang yang telah digulung.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, lima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal yang mengatur pemalsuan, pencurian uang dan data elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Berdasar pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam mendekam di penjara lebih dari sepuluh tahun.

Bacaan Lainnya

Kemarin para pelaku yang dibekuk ditunjukkan ke media. Mereka adalah empat WNA dan satu WNI. Yakni, Caitanovici Andrean (CA) asal Rumania, Raul Kalai (RK) asal Rumania, Ionel Robert Lupu (IRL) asal Rumania, Ferenc Hugyec (FH) asal Hungaria, dan Milah Karmilah (MK) asal Bandung, Jawa Barat.

Para WNA yang terlibat kasus itu bertandang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Di antara mereka ada yang memiliki hubungan pertemanan. FH dan MK adalah sepasang suami istri. Keduanya menikah pada Juli 2017. Sementara itu, CA, RK, dan IRL berstatus teman FH.

Argo mengungkapkan, para tersangka digulung di lokasi yang berbeda. FH dan MK dibekuk di Hotel De Max, Lombok. Keduanya mengaku sedang berlibur. Kemudian, IRL diamankan di Grand Hotel Serpong, RK di jalan sekitar Bumi Serpong Damai (BSD), dan CA di Perumahan De Park BSD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *