Menurutnya, bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat.
Semisal, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti. “Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan,” terangnya.
PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami istri (Pasutri) sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.
“Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi penceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” pungkasnya. (bam)






