Jalan Perana Ditutup, Warga Cikole Gugat Lemdikpol

Puluhan warga terdampak penutupan Jalan Perana mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi (foto: Wahyu/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Puluhan warga dari tiga RW dan dua kelurahan di Kecamatan Cikole yang terdampak penutupan akses Jalan Prana Kota Sukabumi mendatangi Pengadilan Negeri Sukabumi, Kamis (17/10/2019).

Kedatangan warga ini sebagai bentuk dukungan atas kelengkapan laporan gugatan No. 18/Pdt.G/2019/PN.SKB yang dilayangkan kuasa hukum warga kepada pihak Lemdiklat Polri yang secara sengaja menutup akses jalan Prana. Sebelumnya, gugatan warga tersebut didaftarkan melalui laporan e-Court Mahkamah Agung RI.

Bacaan Lainnya
Penyerahan berkas gugatan kasus penutupan Jalan Perana oleh Lemdikpol (foto: Wahyu/radarsukabumi)

Salah seorang kuasa hukum warga, Andri Yules mengatakan, kedatangan warga ke Pengadilan Negeri ini sebagai bentuk Gugatan Class Action sekaligus mendukung kuasa hukum dalam menyampaikan kelengakapan berkas gugatan. “Untuk jadwal sidang sendiri akan dilaksanakan pada 19 November 2019 sesuai jadwal Pengadilan Negeri Sulabumi,”ujar Andri kepada awak media.

Diterangkan dia, Gugatan Class Action ini dilakukan, lantaran adanya penutupan dan pembatasan akses Jalan Prana yang dilakukan oleh Kasetukpa secara sepihak dengan tanpa memperhatikan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh Masyarakat yang bertempat tinggal di Wilayah Prana.

Tim kuasa hukum warga (foto: Wahyu/radarsukabumi)

“Saat terjadi pemortalan, sedikitnya terjadi dua kebakaran lahan milik warga, yang mana mobil pemadam kebakaran kesulitan masuk ke area tersebut lantaran ada portal yang menghambat. Selain itu pasca pemortalan ini sudah terjadi beberapa kecelakaan,” terangnya.

Menurut Andri, bahwa akses jalan tersebut sudah lebih dahulu ada dan dipergunakan oleh masyarakat sejak zaman sebelum kemerdekaan, bahkan sebelum Setukpa mendapatkan Hak Pakainya. “Dapat dilihat dari bukti-bukti yang ada, bahwasanya jalan tersebut dahulunya sudah diberi nama Gang Prana jauh sebelum Setukpa mendapatkan Hak Pakai No. 18,” ungkap dia.

Sebelumnya, puluhan warga dari dua Kelurahan yakni Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole meliputi RT 002/010, RT 003/010, RT 002/012, RT 001/018, RT 002/018 dan Kelurahan Cikole meliputi RT 003/002, RT 005/002, RT 007/002, RT 004/005, RT 001/003, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Dari pantauan di lapangan, warga yang berbondong-bondong tersebut, menggunakan kendaraan roda dua dan angkutan umum. Tidak hanya dari kaum bapak, nampak juga emak-emak yang menggendong anak-anaknya dengan wajah penuh harap, agar akses jalan kembali dibuka tanpa dibatasi.Koordinator lapangan, Nazar mengaku, kedatangan warga ini untuk mengawal kuasa hukum yang melengkapi gugatan terkait penutupan akses jalan.

“Mereka spontan datang kesini,” ujarnya

Puluhan warga terdampak penutupan Jalan Perana mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi (foto: Wahyu/radarsukabumi)

(why/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *