Izin IPAL PT SSR ‘Ngaco’

CIBADAK— Perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki oleh PT Sukabumi Silica Resources (SSR) sudah perlu diperbaiki dan dikaji ulang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Betapa tidak jika perizinan IPAL sudah benar, sudah barang tentu tidak akan menjadi masalah dan dituding masyarakat mencemari sungai Cicatih.

Hal tersebut diungkapkan oleh wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, M Jaenudin. Menurutnya, sudah semestinya pemkab turun kembali untuk mengecek perusahaan yang bergerak pada pencucian pasir kuarsa ini. Tak hanya itu, dirinya juga mendesak agar pemkab segera melakukan pengkajian ulang agar masyarakat percaya dan benar bahwa pemerintah berpihak kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pemda harus sigap dalam menyikapi keluhan warga terkait adanya pencemaran sungai tersebut. Karena, dengan kondisi air yang keruh dan berlumpur warga tidak dapat memanfaatkan untuk keperluan sehari-hari seperti mandi dan mencuci. Kalau sudah begitu, Jelas perintah terkait harus turun tangan melakukan pengkajian ulang perizinannya,” kata Jaenudin kepada koran ini, kemarin (15/10).

Lebih lanjut Jaenudin mengatakan, apabila pihak perusahaan sudah mengantongi semua perizinan termasuk IPAL. Maka, izin tersebut harus ada pengkajian ulang karena apabila sudah ada IPAL seharusnya pencemaran sungai tersebut tidak akan terjadi. “Selain itu, pihak perusahaan juga harus mematuhi semua arahan dan perintah Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya.

Jika tidak sambung Jaenudin, Pemkab harus memberikan tindakan tegas bahkan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada peruaahaan yang membandal. “Jelas kalau perusahaan tidak mematuhi aturan yang berlaku pemerintah perlu memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, menyikapi persoalan ini antar Pemda dan pihak perusahaan harus duduk bersama mencari solusinya. Dengan begitu, tidak adalagi masyarakat yang dirugikan akibat limbah dari perusahaan itu sendiri. “Pokonya jika perusahaan tidak patuh terhadap rekomendasi, pemerintah harus tegas terhadap peruaahaan tersebut,” pungkasnya.

 

(bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *