BERITA UTAMA

Isu Penggusuran Makam Eyang Santri Dibantah, Eksekusi Lahan Girijaya hanya 13 KK

×

Isu Penggusuran Makam Eyang Santri Dibantah, Eksekusi Lahan Girijaya hanya 13 KK

Sebarkan artikel ini
DIEKSEKUSI: Petugas gabungan saat mengeksekusi lahan di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.(FOTO: UNTUK RADAR SUKABUMI)
DIEKSEKUSI: Petugas gabungan saat mengeksekusi lahan di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.(FOTO: UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Proses eksekusi lahan yang diklaim sebagai tanah adat di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, resmi dilaksanakan pada Selasa (13/1/2026), menyusul penetapan Pengadilan Negeri Cibadak. Eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat oleh aparat gabungan guna memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan.

Lahan seluas sekitar 8 hektare tersebut sebelumnya dihuni oleh warga dan sempat menjadi polemik karena dikaitkan dengan isu penggusuran makam leluhur. Namun, pihak kuasa hukum pemohon eksekusi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

bank BJB

“Perkara ini telah melalui proses hukum panjang, dari Pengadilan Negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Semua upaya hukum, termasuk dari pihak ketiga, telah ditempuh dan putusan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Piter Herman Labetubun, kuasa hukum dari kantor Reza Indra Cahya & Associates, Rabu (14/1/2026).

Sebelum eksekusi, lanjut Piter, Pengadilan Negeri Cibadak telah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon agar mengosongkan lahan secara sukarela. Karena tidak diindahkan, pengadilan melanjutkan ke tahap eksekusi.

Objek eksekusi mencakup dua bidang tanah dengan luas total sekitar 80 ribu meter persegi. Di dalamnya terdapat tanah kosong dan sekitar 11 unit bangunan, dengan 13 kepala keluarga terdampak.

“Seluruh penghuni merupakan pihak yang telah dinyatakan kalah dalam perkara perdata. Banding, kasasi, hingga upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara dan pengadilan agama semuanya telah ditolak,” jelasnya.

Terkait isu penggusuran makam Eyang Santri, Piter membantah keras. “Makam tersebut tidak termasuk dalam objek eksekusi. Informasi yang menyebutkan akan digusur tidak benar,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dua musala yang berada di sekitar lokasi tidak ikut dieksekusi. “Kedua musala berada di batas lahan dan diputuskan tidak dieksekusi. Itu merupakan kebijakan dari klien kami,” tambahnya.

Setelah pengosongan rampung, lahan akan diserahkan kepada pemohon eksekusi. Piter menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mendampingi proses hukum, sementara pengelolaan lahan selanjutnya menjadi kewenangan klien.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah pelaksanaan putusan negara,” pungkasnya.(den/d)