FAKTA-FAKTA TERKAIT KASUS EEM :
- 2017 EEM dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota
- EEM diduga telah menyelewengkan anggaran desa tahun 2016
- Pertengahan tahun 2017, Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan
- Hasil pemeriksaan, dugaan kerugian negara Rp275 juta
- Setiap kali dipanggil penyidik, EEM tidak pernah datang
- Tahun 2018, EEM melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka
- Bulan ketiga tahun 2019, EEM ditetapkan masuk pada DPO
- Minggu (18/8) kemarin, akhirnya EEM ditangkap di Kota Bontang, Kalimantan Timur
SUMBER: Diolah dari beberapa sumber
(den/ren/t)